Menjaga Kesehtatan Reproduksi image

Apa sih hak – hak reproduksi itu ? apakah kalian tahu ? kebanyakan dari kita mungkin belum mengetahui apa yang dimaksud dan apa yang termasuk dalam hak – hak reproduksi dan bahkan mungkin belum mengetahui maanfaat dan tujuan dari hak – hak reproduksi tersebut bagi diri kita (baik laki – laki ataupun perempuan) karena hingga saat ini pendidikan seksual masih dianggap tabu untuk dibicarakan maupun diajarkan. Nah yuuuk sekarang kita belajar mengenai hak – hak reproduksi supaya kita tahu apa saja hak – hak reproduksi kita itu …



Ada 12 hak – hak reproduksi yang dihasilkan dalam konferensi tersebut, yaitu:


  1. Hak untuk hidup
  2. Hak azasi ini berlaku setara untuk laki-laki dan perempuan, tetapi ketika kita bicara tentang hak reproduksi dan hak seksual, maka hak tersebut ditujukan terutama pada perempuan. Setiap Perempuan mempunyai hak untuk dibebaskan dari resiko kematian karena Kehamilan, Melahirkan, Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV & AIDS dan hal – hal lain yang berkaitan dengan kesehatan reproduksinya

  3. Hak untuk bebas dari segala bentuk deskriminasi dalam kehidupan keluarga dan kehidupan reproduksi
  4. Semua orang (laki-laki dan perempuan) yang dilahirkan bebas dan mempunyai harga diri dan hak azasi yang sama. Tidak ada tugas yang khusus “untuk laki-laki’ atau khusus “untuk perempuan”. Semua tugas pekerjaan di dalam atau di luar rumah harus dikerjakan bersama antara laki-laki dan perempuan secara rata dan setara.

  5. Hak atas kerahasiaan pribadi dengan kehidupan reproduksinya terkait informasi pendidikan dan pelayanan.
  6. Setiap individu memiliki hak untuk dirahasiakan semua hasil pelayanan reproduksinya dan bagi perempuan diberi hak untuk menentukan pilihan reproduksinya.

  7. Hak untuk kebebasan berfikir tentang kesehatan reproduksi.
  8. Hak atas kebebasan berfikir disini termasuk kebebasan dari penafsiran ajaran agama, kepercayaan,filosofi dan tradisi yang akan membatasi kebebasan berpikir tentang kesehatan kesehatan reproduksi seseorang.

  9. Hak mendapatkan informasi dan pendidikan reproduksi.
  10. Tiap orang, laki-laki atau perempuan dan khususnya semua anak-anak, mempunyai hak untuk pendidikan dan mempunyai akses yang sama untuk mendapatkan informasi terkini dan informasi yang sesuai tentang layanan dan metode keluarga berencana, penyakit menular seksual dan segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan seksual dan reproduksi.

  11. Hak membangun dan merencanakan keluarga
  12. Tiap orang mempunyai hak untuk memilih, kapan dan dengan siapa menikah karena dalam membangun kelurga setiap individu berhak untuk menentukan dan merencanakan kehidupan keluarganya tanpa campur tangan atau intervensi dari orang lain dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

  13. Hak menentukan jumlah anak dan jarak kelahiran
  14. Setiap pasangan ataupun individu berhak untuk menentukan berapa banyak anak yang diinginkannya dan kapan mau mempunyai anak sesuai dengan rencana yang sudah disepakati dengan pasangan. Dan tiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan akses seluas-luasnya untuk metode KB yang aman dan efektif.

  15. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
  16. Seorang pengguna layanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi mempunyai hak untuk memastikan bahwa layanan yang didapatnya berkualitas. Hak ini termasuk juga : hak atas informasi, keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan, harga diri, kenyamanan, kesinambungan, pelayanan dan hak berpendapat tentang kesehatan reproduksinya.

  17. Hak mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan yang terkait dengan kesehatan reproduksi.
  18. Temasuk pengakuan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang aman dan dapat diterima.

  19. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
  20. Tiap orang mempunyai hak berkumpul dengan orang lain dan meminta serta menyuarakan hak-hak atas kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi.

  21. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasaan, penyiksaan dan pelecehan seksual.
  22. Tiap orang mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan. Dalam hubungan antar pasangan, maka kesetaraan, kebebasan, dan saling respek antar pasangan harus ada.

  23. Hak untuk kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksi