Stop Kekerasan Pada Perempuan & Anak
Untuk mewujudkan keluarga bahagia adalah terciptanya saling menghormati dan menghargai satu sama lain, maka hal-hal yang harus dihindari dalam pernikahan adalah melakukan :
- Kekerasan secara fisik (memukul, menendang, menampar, menjambak rambut, menyundut rokok bahkan melukai).
- Kekerasan secara psikis (menghina, komentar-komentar yang merendahkan, melarang istri mengunjungi saudara atau temannya, mengancam).
- Kekerasan seksual ( memaksa, dan menuntut berhubungan seksual).
- Penelantaran ( tidak memberikan nafkah istri, melarang istri bekerja).
- Eksploitasi ( memanfaatkan, memperdagangkan, memperbudak).
Apabila hal tersebut terjadi maka langkah- langkah ini dapat dilakukan
- Mendatangi fasilitas kesehatan ( puskesmas / rumah sakit) untuk mengobati luka yang dialami dan mendapat visum dari dokter atas permintaan polisi penyelidik.
- Menceritakan kejadian kepada keluarga , teman dekat, atau kerabat.
- Melaporkan ke polisi / unit pelayanan perempuan dan anak.
- Mendapatkan pendamping dari tokoh agama, LSM, psikolog atau LBH.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang RI no. 23 tahun 2005 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).