Stop Kekerasan Pada Perempuan & Anak


Stop KDRT image 1

Untuk mewujudkan keluarga bahagia adalah terciptanya saling menghormati dan menghargai satu sama lain, maka hal-hal yang harus dihindari dalam pernikahan adalah melakukan :


  1. Kekerasan secara fisik (memukul, menendang, menampar, menjambak rambut, menyundut rokok bahkan melukai).
  2. Kekerasan secara psikis (menghina, komentar-komentar yang merendahkan, melarang istri mengunjungi saudara atau temannya, mengancam).
  3. Kekerasan seksual ( memaksa, dan menuntut berhubungan seksual).
  4. Penelantaran ( tidak memberikan nafkah istri, melarang istri bekerja).
  5. Eksploitasi ( memanfaatkan, memperdagangkan, memperbudak).

Apabila hal tersebut terjadi maka langkah- langkah ini dapat dilakukan

  1. Mendatangi fasilitas kesehatan ( puskesmas / rumah sakit) untuk mengobati luka yang dialami dan mendapat visum dari dokter atas permintaan polisi penyelidik.
  2. Menceritakan kejadian kepada keluarga , teman dekat, atau kerabat.
  3. Melaporkan ke polisi / unit pelayanan perempuan dan anak.
  4. Mendapatkan pendamping dari tokoh agama, LSM, psikolog atau LBH.


Hal ini tertuang dalam Undang-undang RI no. 23 tahun 2005 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).

Stop KDRT image 2